Rabu, 17 Februari 2010

Jenis-jenis Bank

Jenis-jenis bank
1. Bank Sentral
adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang syah dari suatu negara. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat

Jenis Bank berdasarkan kepemilikan:
1. Bank milik pemerintah
adalah bank dimana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah
2. Bank milik swasta nasional
adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional dan akta pendiriannyapun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula contoh Bank Muamalat, Bank Danamon, BCA.
3. Bank milik asing
Ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri contoh Amro Bank, Citi Bank.

Jenis Bank berdasarkan kegiatan operasionalnya:

1. Bank Konvensional
2. Bank Syariah

Selasa, 16 Februari 2010

PERBANKAN

PENGERTIAN BANK

Bank adalah tempat menabung, atau menyimpan uang bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut UU No.10 tahun 1998 Bank adalah badan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

FUNGSI BANK

Fungsi Bank di Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayanan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dalam masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

TUJUAN BANK

adalah menunjang pelaksanaan pembangunan ke arah peningkatan kesejahtaraan masyarakat.

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

JENIS-JENIS BANK

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
-----
PRODUK PERBANKAN

Pada dasarnya produk Bank dibagi dalam 3 kategori:

A. PRODUK DANA yaitu produk untuk menghimpun dana pihak ketiga :

- Giro
- Tabungan
- Deposito
- Perdagangan Surat Berharga
- Pasar Uang antar Bank

B. PRODUK KREDIT yaitu produk penyaluran dana dalam bentuk kredit

- Kredit Konsumsi (KPR, KPM, Kartu Kredit, Kredit multi guna, dll)
- Kredit Komersial (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja)

C. Produk JASA LAYANAN yaitu produk layanan bank diluar dana dan kredit dalam rangka menghimpun Fee Based Income

- Layanan Payment (Telpon, HP, Listrik, dll)
- Layanan Transfer (Kliring, RTGS, Western Union, Moneygram, dll)
- Layanan Money Changer
- dll

D. REKENING GIRO RUPIAH

Produk & Layanan > Produk Simpanan > Rekening Giro Rupiah

Rekening Giro Rupiah

Rekening transaksi bagi nasabah perorangan maupun badan usaha guna membantu kelancaran bisnis Anda

Manfaat Rekening Giro Rupiah

Sebagai sarana untuk menyimpan dana Anda yang belum digunakan sambil menikmati penghasilan bunga
Sebagai sarana untuk melakukan dan memudahkan berbagai transaksi keuangan
Resiko

Penyalahgunaan cek/bilyet giro dan tanda pengenal oleh pihak lain
Penutupan rekening oleh bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila pemegang rekening berkali-kali melakukan penarikan melebihi dana yang tersedia
Kehilangan dan atau penyalahgunaan Kartu ATM oleh pihak lain
Penutupan rekening dapat dilakukan apabila ternyata nama pemegang rekening tercantum dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Bank berhak oleh pertimbangannya sendiri untuk menutup rekening pemegang rekening tanpa perlu memberikan suatu alasan apapun, dimana mengenai hal ini akan diberitahukan secara tertulis kepada pemegang rekening

Syarat Pembukaan
Nasabah Perorangan :
Memiliki tanda bukti identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/KITAS/PASPOR).
Nasabah Badan Hukum / Badan Usaha
Memiliki tanda bukti identitas diri yang masih berlaku dari pihak yang mewakili Badan Hukum/Badan Usaha.
Akte Pendirian dan Perubahannya, NPWP, SIUP, TDP dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Nasabah Gabungan ( Joint Account )

Untuk nasabah gabungan, baik gabungan antar perseorangan atau gabungan antar Badan, bagi masing-masing tetap berlaku syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah diatur di atas.

Tata Cara Penggunaan

Sarana penarikan dana melalui Cek/Bilyet Giro

Cek yang diajukan kepada bank untuk dibayar sebelum tgl yang disebutkan diatas cek sebagai tgl penarikan (posdated) tetap akan dibayar oleh bank, apabila dana pemegang rekening pada hari diajukannya cek tersebut tersedia pada bank.
Penyetoran selain dari uang tunai yang dikreditkan ke dalam rekening pemegang rekening baru dianggap berlaku bilamana warkat tersebut yang disetorkan telah diterima secara efektif oleh bank.
Salinan Rekening Koran yang dibuat dan dikirim oleh bank kepada pemegang rekening yang bilamana dalam waktu 14 hari setelah salinan Rekening Koran tersebut diterima dan tidak ada sanggahan tertulis dari pemegang rekening, hal ini berarti pemegang rekening telah menyetujui segala sesuatu yang termuat dalam salinan Rekening Koran tersebut.
Selama pemegang Rekening Koran masih berhutang pada bank dan atau kepada setiap kantor dimanapun juga berada, berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diterbitkan pemegang rekening (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/ Bilyet Giro, materai, wesel surat aksep atau surat dagang lain yang diatandatangani oleh pemegang rekening sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya/ongkos-ongkos yang timbul berdasarkan apapun juga, bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh pemegang rekening untuk mendebet rekening pemegang rekening dan menggunakan untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang pada bank.

Suku bunga Giro – Rupiah = 0 s.d. 2,00% p.a

Biaya-Biaya
Biaya administrasi bulanan : Rp.35.000,-
Biaya cetak ulang Rekening Koran
1 bln s/d 1 thn : Rp.25.000,-/rekening/bulan cetak
> 1 tahun : Rp.50.000,-/rekening/bulan cetak
Biaya cetak Cek/ Bilyet Giro : Rp.100,000,- (termasuk meterai)
Slip transaksi : Tidak dikenakan biaya
Biaya penolakan cek/BG karena kesalahan nasabah min Rp.25.000,- di luar biaya retur kliring BI
Biaya cetak/ instant statement : Rp.2,500 sekali cetak
Standing instruction ( LLG/KU/RTGS) : Rp.10.000,-di luar biaya LLG/KU/RTGS
Setoran tunai antar cabang : Rp.5.000,- (Gratis khusus setoran antar Kantor Cabang di wilayah Jabodetabek dan Serang atau sebaliknya)
Biaya penutupan rekening : Rp.50,000,-
Payroll nasabah :minimum Rp.1,000,-/karyawan

Biaya-biaya ini dapat berubah dari waktu ke waktu dan informasinya akan diberitahukan melalui media komunikasi yang ditetapkan oleh Bank.

Jangka Waktu
Tidak ada jangka waktu

Penjaminan

Rekening Giro ini termasuk dalam Program Penjaminan Pemerintah
Syarat, ketentuan, biaya serta informasi lainnya mengenai produk ini dapat berubah sewaktu-waktu. Mohon menghubungi petugas customer service pada kantor-kantor UOB Buana atau menghubungi UOB Buana Call Center untuk keterangan yang terkini.

JASA-JASA PERBANKAN

A. TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

B. INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

C. BANK GARANSI

Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan
pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima
jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa
perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak
yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan
diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah.

D. LETTER of CREDIT

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

E. WALIAMANAT

Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat
uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu
terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

F. KLIRING

Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank
peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat
tertentu.

MEKANISME KLIRING

a. Peserta, terdiri dari:

1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)

b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:

1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line

c. Proses

1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel

d. Settlement

Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data
Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam
Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil
ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa
melihat kecukupan dana (net settlement).

e. Biaya

Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.










Senin, 08 Februari 2010

Tuesday, May 12, 2009

Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :

1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.

Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

Sumber : www.kiva.org

Posting Pertama

It's my first time to posting.