Selasa, 16 Februari 2010

PERBANKAN

PENGERTIAN BANK

Bank adalah tempat menabung, atau menyimpan uang bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut UU No.10 tahun 1998 Bank adalah badan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

FUNGSI BANK

Fungsi Bank di Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayanan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dalam masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

TUJUAN BANK

adalah menunjang pelaksanaan pembangunan ke arah peningkatan kesejahtaraan masyarakat.

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

JENIS-JENIS BANK

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
-----
PRODUK PERBANKAN

Pada dasarnya produk Bank dibagi dalam 3 kategori:

A. PRODUK DANA yaitu produk untuk menghimpun dana pihak ketiga :

- Giro
- Tabungan
- Deposito
- Perdagangan Surat Berharga
- Pasar Uang antar Bank

B. PRODUK KREDIT yaitu produk penyaluran dana dalam bentuk kredit

- Kredit Konsumsi (KPR, KPM, Kartu Kredit, Kredit multi guna, dll)
- Kredit Komersial (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja)

C. Produk JASA LAYANAN yaitu produk layanan bank diluar dana dan kredit dalam rangka menghimpun Fee Based Income

- Layanan Payment (Telpon, HP, Listrik, dll)
- Layanan Transfer (Kliring, RTGS, Western Union, Moneygram, dll)
- Layanan Money Changer
- dll

D. REKENING GIRO RUPIAH

Produk & Layanan > Produk Simpanan > Rekening Giro Rupiah

Rekening Giro Rupiah

Rekening transaksi bagi nasabah perorangan maupun badan usaha guna membantu kelancaran bisnis Anda

Manfaat Rekening Giro Rupiah

Sebagai sarana untuk menyimpan dana Anda yang belum digunakan sambil menikmati penghasilan bunga
Sebagai sarana untuk melakukan dan memudahkan berbagai transaksi keuangan
Resiko

Penyalahgunaan cek/bilyet giro dan tanda pengenal oleh pihak lain
Penutupan rekening oleh bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila pemegang rekening berkali-kali melakukan penarikan melebihi dana yang tersedia
Kehilangan dan atau penyalahgunaan Kartu ATM oleh pihak lain
Penutupan rekening dapat dilakukan apabila ternyata nama pemegang rekening tercantum dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Bank berhak oleh pertimbangannya sendiri untuk menutup rekening pemegang rekening tanpa perlu memberikan suatu alasan apapun, dimana mengenai hal ini akan diberitahukan secara tertulis kepada pemegang rekening

Syarat Pembukaan
Nasabah Perorangan :
Memiliki tanda bukti identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/KITAS/PASPOR).
Nasabah Badan Hukum / Badan Usaha
Memiliki tanda bukti identitas diri yang masih berlaku dari pihak yang mewakili Badan Hukum/Badan Usaha.
Akte Pendirian dan Perubahannya, NPWP, SIUP, TDP dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Nasabah Gabungan ( Joint Account )

Untuk nasabah gabungan, baik gabungan antar perseorangan atau gabungan antar Badan, bagi masing-masing tetap berlaku syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah diatur di atas.

Tata Cara Penggunaan

Sarana penarikan dana melalui Cek/Bilyet Giro

Cek yang diajukan kepada bank untuk dibayar sebelum tgl yang disebutkan diatas cek sebagai tgl penarikan (posdated) tetap akan dibayar oleh bank, apabila dana pemegang rekening pada hari diajukannya cek tersebut tersedia pada bank.
Penyetoran selain dari uang tunai yang dikreditkan ke dalam rekening pemegang rekening baru dianggap berlaku bilamana warkat tersebut yang disetorkan telah diterima secara efektif oleh bank.
Salinan Rekening Koran yang dibuat dan dikirim oleh bank kepada pemegang rekening yang bilamana dalam waktu 14 hari setelah salinan Rekening Koran tersebut diterima dan tidak ada sanggahan tertulis dari pemegang rekening, hal ini berarti pemegang rekening telah menyetujui segala sesuatu yang termuat dalam salinan Rekening Koran tersebut.
Selama pemegang Rekening Koran masih berhutang pada bank dan atau kepada setiap kantor dimanapun juga berada, berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diterbitkan pemegang rekening (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/ Bilyet Giro, materai, wesel surat aksep atau surat dagang lain yang diatandatangani oleh pemegang rekening sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya/ongkos-ongkos yang timbul berdasarkan apapun juga, bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh pemegang rekening untuk mendebet rekening pemegang rekening dan menggunakan untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang pada bank.

Suku bunga Giro – Rupiah = 0 s.d. 2,00% p.a

Biaya-Biaya
Biaya administrasi bulanan : Rp.35.000,-
Biaya cetak ulang Rekening Koran
1 bln s/d 1 thn : Rp.25.000,-/rekening/bulan cetak
> 1 tahun : Rp.50.000,-/rekening/bulan cetak
Biaya cetak Cek/ Bilyet Giro : Rp.100,000,- (termasuk meterai)
Slip transaksi : Tidak dikenakan biaya
Biaya penolakan cek/BG karena kesalahan nasabah min Rp.25.000,- di luar biaya retur kliring BI
Biaya cetak/ instant statement : Rp.2,500 sekali cetak
Standing instruction ( LLG/KU/RTGS) : Rp.10.000,-di luar biaya LLG/KU/RTGS
Setoran tunai antar cabang : Rp.5.000,- (Gratis khusus setoran antar Kantor Cabang di wilayah Jabodetabek dan Serang atau sebaliknya)
Biaya penutupan rekening : Rp.50,000,-
Payroll nasabah :minimum Rp.1,000,-/karyawan

Biaya-biaya ini dapat berubah dari waktu ke waktu dan informasinya akan diberitahukan melalui media komunikasi yang ditetapkan oleh Bank.

Jangka Waktu
Tidak ada jangka waktu

Penjaminan

Rekening Giro ini termasuk dalam Program Penjaminan Pemerintah
Syarat, ketentuan, biaya serta informasi lainnya mengenai produk ini dapat berubah sewaktu-waktu. Mohon menghubungi petugas customer service pada kantor-kantor UOB Buana atau menghubungi UOB Buana Call Center untuk keterangan yang terkini.

JASA-JASA PERBANKAN

A. TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

B. INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

C. BANK GARANSI

Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan
pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima
jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa
perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak
yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan
diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah.

D. LETTER of CREDIT

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

E. WALIAMANAT

Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat
uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu
terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

F. KLIRING

Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank
peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat
tertentu.

MEKANISME KLIRING

a. Peserta, terdiri dari:

1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)

b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:

1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line

c. Proses

1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel

d. Settlement

Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data
Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam
Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil
ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa
melihat kecukupan dana (net settlement).

e. Biaya

Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.










2 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Suzan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp700,000,000 (700 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: Suzaninvestment@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: Amisha1213@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: Lukman.karina@yahoo.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus