Senin, 01 Maret 2010

Produk Perbankan




REKENING GIRO RUPIAH
Produk & Layanan > Produk Simpanan > Rekening Giro Rupiah


Rekening Giro Rupiah

Rekening transaksi bagi nasabah perorangan maupun badan usaha guna membantu kelancaran bisnis Anda

Manfaat
Sebagai sarana untuk menyimpan dana Anda yang belum digunakan sambil menikmati penghasilan bunga
Sebagai sarana untuk melakukan dan memudahkan berbagai transaksi keuangan
Resiko

Penyalahgunaan cek/bilyet giro dan tanda pengenal oleh pihak lain
Penutupan rekening oleh bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila pemegang rekening berkali-kali melakukan penarikan melebihi dana yang tersedia
Kehilangan dan atau penyalahgunaan Kartu ATM oleh pihak lain
Penutupan rekening dapat dilakukan apabila ternyata nama pemegang rekening tercantum dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Bank berhak oleh pertimbangannya sendiri untuk menutup rekening pemegang rekening tanpa perlu memberikan suatu alasan apapun, dimana mengenai hal ini akan diberitahukan secara tertulis kepada pemegang rekening

Syarat Pembukaan
Nasabah Perorangan :
Memiliki tanda bukti identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/KITAS/PASPOR).
Nasabah Badan Hukum / Badan Usaha
Memiliki tanda bukti identitas diri yang masih berlaku dari pihak yang mewakili Badan Hukum/Badan Usaha.
Akte Pendirian dan Perubahannya, NPWP, SIUP, TDP dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Nasabah Gabungan ( Joint Account )

Untuk nasabah gabungan, baik gabungan antar perseorangan atau gabungan antar Badan, bagi masing-masing tetap berlaku syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah diatur di atas.

Tata Cara Penggunaan

Sarana penarikan dana melalui Cek/Bilyet Giro
Cek yang diajukan kepada bank untuk dibayar sebelum tgl yang disebutkan diatas cek sebagai tgl penarikan (posdated) tetap akan dibayar oleh bank, apabila dana pemegang rekening pada hari diajukannya cek tersebut tersedia pada bank.
Penyetoran selain dari uang tunai yang dikreditkan ke dalam rekening pemegang rekening baru dianggap berlaku bilamana warkat tersebut yang disetorkan telah diterima secara efektif oleh bank.
Salinan Rekening Koran yang dibuat dan dikirim oleh bank kepada pemegang rekening yang bilamana dalam waktu 14 hari setelah salinan Rekening Koran tersebut diterima dan tidak ada sanggahan tertulis dari pemegang rekening, hal ini berarti pemegang rekening telah menyetujui segala sesuatu yang termuat dalam salinan Rekening Koran tersebut.
Selama pemegang Rekening Koran masih berhutang pada bank dan atau kepada setiap kantor dimanapun juga berada, berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diterbitkan pemegang rekening (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/ Bilyet Giro, materai, wesel surat aksep atau surat dagang lain yang diatandatangani oleh pemegang rekening sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya/ongkos-ongkos yang timbul berdasarkan apapun juga, bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh pemegang rekening untuk mendebet rekening pemegang rekening dan menggunakan untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang pada bank.

Suku bunga Giro – Rupiah = 0 s.d. 2,00% p.a

Biaya-Biaya
Biaya administrasi bulanan : Rp.35.000,-
Biaya cetak ulang Rekening Koran
1 bln s/d 1 thn : Rp.25.000,-/rekening/bulan cetak
> 1 tahun : Rp.50.000,-/rekening/bulan cetak
Biaya cetak Cek/ Bilyet Giro : Rp.100,000,- (termasuk meterai)
Slip transaksi : Tidak dikenakan biaya
Biaya penolakan cek/BG karena kesalahan nasabah min Rp.25.000,- di luar biaya retur kliring BI
Biaya cetak/ instant statement : Rp.2,500 sekali cetak
Standing instruction ( LLG/KU/RTGS) : Rp.10.000,-di luar biaya LLG/KU/RTGS
Setoran tunai antar cabang : Rp.5.000,- (Gratis khusus setoran antar Kantor Cabang di wilayah Jabodetabek dan Serang atau sebaliknya)
Biaya penutupan rekening : Rp.50,000,-
Payroll nasabah :minimum Rp.1,000,-/karyawan

Biaya-biaya ini dapat berubah dari waktu ke waktu dan informasinya akan diberitahukan melalui media komunikasi yang ditetapkan oleh Bank.

Jangka Waktu
Tidak ada jangka waktu

Penjaminan

Rekening Giro ini termasuk dalam Program Penjaminan Pemerintah
Syarat, ketentuan, biaya serta informasi lainnya mengenai produk ini dapat berubah sewaktu-waktu. Mohon menghubungi petugas customer service pada kantor-kantor UOB Buana atau menghubungi UOB Buana Call Center untuk keterangan yang terkini.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar